Kapolsek dan Piket Siaga Polsek Patokbeusi Polres Subang melakukan penggerebekan terhadap arena judi sambung ayam di areal kebun warga di Dusun Sukamantri, Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pukul 15.30 wib.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, SE, Kanit Reskrim dan Piket Siaga Polsek Patokbeusi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabung ayam antara lain, Ayam 5 ekor, galangan dari kain untuk pembatas Judi Ayam 1 Buah, 1 buah Jam dinding sebagai penentu waktu, Tempat membawa ayam adu 8, baskom tempat memandikan ayam 3, kandang ayam 2, Trepal kalangan main judi ayam 3 buah, petugas juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, yang ditinggal para pemiliknya.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Sayangnya, saat petugas datang ke lokasi kejadian, puluhan penjudi langsung kabur ke areal persawahan setempat, ujar Kapolsek Patokbeusi.
Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Sukamantri, Desa Tambakjati, berdasarkan pengaduan warga sekitar, Kami langsung merespon pengaduan warga, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian.
Menurut Kapolsek, untuk pengembangan kasusnya, selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi kejadian itu, dan di data mencari saksi saksi dan langsung dibawa ke Mapolsek Patokbeusi sebagai barang bukti judi sabung ayam tersebut.
Lebih jauh AKP Anton Indra mengatakan, jika penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik Bentuk Judi, Miras Oplosan, Narkoba akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
Kita akan terus melaksanakan razia penyakit masyarakat, kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat, tambah Kapolsek Patokbeusi//.